Insightkaltim.com, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif dan pelayanan air bersih, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT). Anggota DPRD PPU Komisi III, Sudirman mengatakan Air Minum Danum Taka atau PDAM kurang komunikatif, sehingga masyarakat terkejut dengan kenaikan tarif itu.
“Laporannya sudah sampai ke DPRD PPU. Kita segera melakukan agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan PDAM,” tegasnya, Sabtu (11/03/2023).
Ia berharap kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kenaikan tarif PDAM untuk segara hadir dalam RDP tersebut terkait kenaikan tarif PDAM yang begitu signifikan. DIharapkan pula dari adanya pertemuan ini, dapat ditemukan solusi yang terbaik untuk masyarakat.
“Bukan hanya masayarakat saja yang merasakan tarif PDAM yang naik. Kami di DPRD juga merasakan kenaikan tarif PDAM itu,” lanjutnya.
Diketahui Pemkab PPU memutuskan menaikkan tarif air bersih dengan alasan mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim. Selama ini harga jual air bersih Perumda AMD itu lebih rendah dibandingkan biaya produksi.
“Tarif PDAM di PPU jangan di samakan dengan Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim karena di PPU ini kenaikan tarif air bersih tidak di imbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan,” tegas Sudirman.
Dengan tidak adanya dana penyertaan modal membuat subsidi tarif PDAM kepada pelanggan juga tidak bisa diakomodir dan pelanggan harus membayar tarif air dengan harga yang lebih tinggi. Bahkan hingga Rp 7.000 per kubik. Hal inilah yang membuat masyarakat merasa terbebani.
“Keputusan terbaiknya nanti hasil rapat. Kalau bisa jangan terlalu tinggi tarifnya karena pasca pandemi covid-19 ini ekonomi masyarakat belum stabil,” pungkasnya.(adv/dprdppu*)





