Insightkaltim.com, TANJUNG REDEB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Redeb dan Teluk Bayur.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pada Senin 2 Januari 2023 pelaku pertama berinisial B ditangkap di Jalan Durian I, Tanjung Redeb sekitar Pukul 23.00 Wita.
“Dengan barang bukti seberat 0,43 gram,” bebernya di Mako Polres Berau pada Rabu, 4 Januari 2023.
Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di sekitar Tanjung Redeb.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang yang berinisial R. “Dari informasi tersebut kami melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk meringkus R,” tuturnya.
Pada hari Selasa, 3 Januari 2023, petugas berhasil meringkus R sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rinding.
“Polisi berhasil menyita 5 poket besar sabu yang disimpan di saku baju milik pelaku seberat sekitar 23,7 gram,” jelasnya.
Pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari wilayah Kaltara. Penyidik terus melakukan pengembangan.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 24,13 gram. Dan salah satu pelaku merupakan residivis,” tutupnya. (*rau/)
 
			 
		    
 
                                



